JAKARTA - Polisi berhasil membekuk kelima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yakni Pratu Rivonanda dan Kapten Komarudin. Penangkapan yang kurang dari 2x24 jam tersebut sesuai perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis.
“Dalam waktu kurang dari dua hari tim gabungan telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan anggota TNI," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Lacak Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas, TNI Sebar Rekaman Video ke Komandan Satuan
Argo menambahkan, jika seusai mendapatkan kabar adanya kejadian pihak polisi langsung bergerak dan dibantu TNI mencari pelaku pengeroyokan. Hasilnya salah pelaku Agus Priyantara pun ditangkap pada hari Rabu 12 Desember 2018.

"Lalu pelaku kedua saat malamnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim ini berhasil menangkap tersangka HP (Herianto Panjaitan) di rumahnya di Ciracas," jelas Argo.
Setelah itu, sambung Argo, tim gabungan kembali menggiring dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri bernama Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung pada Kamis 13 Desember 2018.
"Hingga akhirnya kita berupaya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka D (Depi) pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Argo.
Baca juga: Kapendam Jayakarta Tindak Tegas Prajurit TNI yang Terlibat Perusakan Rumah Orang Tua Tukang Parkir
Akibat perlakuan mereka, para tersangka akan dikenakan 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (rzy)
(Amril Amarullah (Okezone))