BANDUNG - Empat orang terdakwa kasus suap proyek Meikarta baru terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya, berkas keempat terdakwa tersebut telah diterima PN Bandung sejak Kamis 13 November 2018.
Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Billy Sindoro selaku petinggi pengembang Meikarta, Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta, Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta dan Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang Meikarta.
Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Dalami Suap Meikarta
"Tinggal menunggu penetapan hakim dan jadwal untuk persidangan," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (14/12/2018).

Kasus ini sendiri terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan. Dalam OTT tersebut, Bupati Bekasi Neneng Hasanah turut tertangkap.
Baca juga: Suap Meikarta, Bos Lippo Group dan 2 Tersangka Lainnya Segera Disidang
Disusul pula Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Kemudian Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP Bekasi dan Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemada Kebakaran Bekasi.
"Yang terdaftar (di PN Bandung) terdakwa non PNS," ujar Wasdi.
(Fakhri Rezy)