Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Video Hoaks Ma'ruf Amin Pakai Kostum Sinterklas, TKD Lapor Polisi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 27 Desember 2018 |13:46 WIB
Beredar Video Hoaks Ma'ruf Amin Pakai Kostum Sinterklas, TKD Lapor Polisi
TKD Jokowi-Ma'ruf Kabupaten Bogor melapor ke polisi terkait beredarnya video hoaks Ma'ruf Amin pakai kostum sinterklas (Foto: Putra R)
A
A
A

BOGOR - Tim Kampanye Daerah (TKD) Kabupaten Bogor Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melaporkan video hoax yang menggambarkan Ma'ruf Amin sedang mengenakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru ke kepolisian.

Ketua TKD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi melaporkan dan meminta agar polisi segera bertindak guna mengungkap pelaku pembuat dan penyebar video yang dianggap melecehkan Ma'ruf Amin. Jaro Ade mengaku menerima video yang diduga hasil editan pada Selasa 25 Desember 2018.

"Ada yang dengan sengaja mengubah video Cawapres Ma’ruf Amin yang mengucapkan selamat Natal. Dalam video itu, penampilan Ma’ruf telah diubah mengenakan kostum sinterklas. Padahal, video aslinya, Ma’ruf Amin mengenakan jas dan kopiah," kata Jaro Ade, di Polres Bogor, Rabu (26/12/2018).

(Baca Juga: Prabowo Samakan Indonesia dengan Negara Miskin Afrika, KH Ma'ruf: Pernyataan Tidak Mendidik)

Jokowi-Maruf Amin

Menurut Jaro Ade, pelaporan ini menjadi sebuah pelajaran bagi semua tim kampanye agar tidak melakukan kampanye hitam (black campaign).

"Tidak menyebar kebencian, saling menghormati dan harus pakai etika dalam berkampanye. Dan juga harus santun berpolitik," tambah Jaro Ade.

Jaro Ade juga mengimbau semua tim kampanye agar meyakinkan masyarakat pemilih dengan ide dan gagasan sesuai visi misi. Hal itu berlaku bagi semua tim pemenangan calon presiden baik petahana atau bukan.

"Hal itu agar kondisi di masyarakat tetap kondusif. Selain itu harus menjaga penyelenggaraan Pilpres 2019 dengan baik dan bermartabat,” tandasnya.

(Baca Juga: TKN: Prabowo Bukan Lawan Sepadan Jokowi di Debat Capres 2019)

Dalam laporannya, Jaro Ade melaporkan SY yang diduga telah menyebarkan video hoaks itu melalui pesan berantai Whatsapp. Atas perbuatannya itu, SY dapat dikenai Pasal 35 J0 51 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasl dan Transaksi Eldormik dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement