JAKARTA - Polri menyatakan membuka peluang untuk menjerat Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan untuk melakukan hal tersebut, pihaknya kini sedang mendengarkan keterangan ahli dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Tim lakukan analisa, rekam jejak digital pelaku, dan juga yang ditemukan penyidik, ini dikonsultasikan dlu ke ahli biar betul kuat bukti yang akan digunakan untuk mentersangkakan orang sebagai kreator dan Buzzer," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
(Baca juga: Bea Cukai Pastikan Tak Ada 7 Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos)
Diketahui, melalui akun Twitternya, Andi Arief ikut menginformasikan adanya informasi berita hoaks tersebut. Bahkan, twit soal itu telah dihapus dari akun media sosial pribadinya tersebut.
Mengenai keterlibatan Andi Arief dalam menyebarluaskan informasi hoaks itu, Polri menegaskan akan segera mengumumkan kelanjutan dari proses hukum perkara berita palsu itu.
"Ya, kita tunggu tanggal mainnya, yang jelas Polri terus akan lakukan penyelidikan secara netral dan tidak ada keberpihakan sana sini tidak ada kami betul-betul terapkan standar penegakan hukum yang profesional," papar Dedi.
(Baca juga: Mau Digeruduk Andi Arief, Arya Sinulingga: Saya Tunggu-Tunggu Tapi Tak Ada!)
Sejauh ini, berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, Polisi telah menangkap empat orang tersangka. Mereka dinilai sebagai penyebar informasi itu.
Kendati begitu, keempat tersangka itu tidak ditahan. Alasannya, subjektifitas penyidik dan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(Awaludin)