Menurut Fickar, teror ini dapat diindikasikan sebagaimana bentuk teror terhadap pihak pemberantas korupsi. Pasalnya, kata Fickar, hal seperti ini, merupakan gerakan-gerakan upaya pembungkaman seperti yang dialami oleh Novel Baswedan.
Oleh sebab itu, Fickar menekankan, aparat kepolisian harus bergerak secara cepat dan profesional agar, kejadian teror terhadap pegawai KPK tidak kembali terulang ke yang lainnya.
"Agar tidak terus berlanjut terhadap KPK dan personilnya. Ya kalau benar bom molotov, maka ini jelas terror dan harus diusut dengan tuntas," tutur Fickar.
Diketahui sebelumnya, dua rumah pimpinan KPK yakni, Agus Rahardjo dan Laode M Syarief diteror benda yang diduga bom oleh orang tidak dikenal, pada Rabu 9 Januari 2019, dini hari. Kejadian di dua lokasi tersebut waktunya tidak berselang lama.