Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Pria Diadili dalam Kasus Pencurian Koin Emas Terbesar di Berlin

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |09:54 WIB
Empat Pria Diadili dalam Kasus Pencurian Koin Emas Terbesar di Berlin
Big Maple Leaf. (Foto: Reuters)
A
A
A

BERLIN – Empat pria asal Berlin, Jerman diadili pada Kamis, 10 Januari atas tuduhan terkait pencurian koin emas terbesar di dunia yang bernama “Big Maple Leaf” dari Museum Bode di Berlin. Koin yang digondol dalam pencurian spektakuler itu diperkirakan bernilai sekira USD4,5 juta atau sekira Rp59 miliar.

Polisi tidak menemukan jejak dari koin Kanada seberat 100 kilogram itu sejak pencurian yang terjadi pada Maret 2017. Kepolisian Berlin menduga koin yang terbuat hampir sepenuhnya dari emas murni itu "mungkin dipotong-potong menjadi bagian kecil atau telah dibawa ke luar negeri".

BACA JUGA: Koin Emas Terbesar Bernilai Rp59 M Digondol Maling, Kok Bisa?

Diwartakan AFP, Jumat (11/1/2019) tiga tersangka utama pencurian yang ditangkap pada Juli 2017 adalah tiga bersaudara: Ahmed R., 20 tahun, Wayci R., 23 tahun, dan sepupu mereka, Wissam R., 21 tahun. Jika terbukti bersalah atas pencurian tersebut, mereka akan menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara.

Seorang penjaga keamanan museum yang diidentifikasi sebagai Dennis W. Juga ikut disidang pada Kamis karena diduga terlibat dalam pencurian itu. Dennis yang berusia 20 tahun dituduh berperan sebagai orang dalam yang memberi informasi kepada ketiga bersaudara itu untuk masuk dan melakukan pencurian di dalam museum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement