"Tersangka merasa punya tangggung jawab wilayah. Jadi, langsung mengadang rombongan Bawaslu saat mau masuk ke kampung," kata dia.
Ali menambahkan, Bawaslu sebelumnya telah dua kali memanggil warga untuk diklarifikasi. Namun mengindahkan pemanggilan tersebut. Selanjutnya, Bawaslu berinisiatif mendatangi warga di kampungnya, namun membuat warga risih dan resah sehingga terjadi pengadangan.
"Untuk alat bukti penetapan tersangka ada handphone komisioner yang merekam dan sepeda motor yang duganakan warga untuk mengadang," katanya.
Disinggung apakah tersangka sudah ditahan, kata Ali, setelah ditetapkan tersangka akan dipanggil terlebih dulu dimintai keterangan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 212 KUHP tentang barang siapa yang menghalang-halangi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pemerintah, lembaga pemerintah yang sedang bertugas secara resmi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Tetap kita dalami dulu, apakah ada orang yang mengkoordinirnya. Kalau ditahan tidak karena ancamannya di bawah lima tahun, kita dalami dan lengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Ali.