Share

1 Orang Jadi Tersangka Pengadangan Anggota Bawaslu Tanjungpinang

Muhammad Bunga Ashab, Koran SI · Kamis 17 Januari 2019 04:00 WIB
https: img.okezone.com content 2019 01 17 340 2005511 1-orang-jadi-tersangka-pengadangan-anggota-bawaslu-tanjungpinang-4ukkEliOyX.jpg Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali (Foto: M Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan warga berinisial E sebagai tersangka pengadangan Anggota Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah. Pengadangan terjadi di Kampung Sungai Jari, Jalan Dompak Naga, Dompak, Bukit Bestari pekan lalu. 

Penyidik menetapkan E sebagai tersangka setelah gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang, Selasa 15 Januari 2019.

"Setelah kita melaksanakan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 10 orang. Akhirnya, kita mengambil kesimpulan melalui gelar perkara berinisial E laki-laki," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (16/1/2019).

Ali menjelaskan, motif tersangka bersama warga lainnya mengadang karena tidak senang dan kesal kampungnya selalu didatangi Bawaslu. Sudah lima kali Bawaslu mendatangi warga tanpa izin dan koordinasi dengan warga setempat.

(Baca Juga: Bawaslu: Ada 192.129 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019) 

Warga setempat sebelumnya sudah tahu kedatangan Bawaslu untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran politik uang yang ditemukan Panwascam Bestari.

"Tersangka merasa punya tangggung jawab wilayah. Jadi, langsung mengadang rombongan Bawaslu saat mau masuk ke kampung," kata dia.

Ilustrasi 

Ali menambahkan, Bawaslu sebelumnya telah dua kali memanggil warga untuk diklarifikasi. Namun mengindahkan pemanggilan tersebut. Selanjutnya, Bawaslu berinisiatif mendatangi warga di kampungnya, namun membuat warga risih dan resah sehingga terjadi pengadangan.

"Untuk alat bukti penetapan tersangka ada handphone komisioner yang merekam dan sepeda motor yang duganakan warga untuk mengadang," katanya.

Disinggung apakah tersangka sudah ditahan, kata Ali, setelah ditetapkan tersangka akan dipanggil terlebih dulu dimintai keterangan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 212 KUHP tentang barang siapa yang menghalang-halangi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pemerintah, lembaga pemerintah yang sedang bertugas secara resmi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

"Tetap kita dalami dulu, apakah ada orang yang mengkoordinirnya. Kalau ditahan tidak karena ancamannya di bawah lima tahun, kita dalami dan lengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Ali.

(Baca Juga: Marak Hoaks, JPPR Khawatir Tingkat Partisipasi Pemilih Pemula Turun) 

Ali mengimbau warga supaya tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan berurusan dengan hukum. "Ini sebagai percontohan kepada masyarakat supaya tidak menghalang-halangi petugas pemerintahan saat menjalankan tugasnya," ujar Ali.

Seperti diketahui, Anggota Bawaslu Tanjungpinang Maryamah melapor ke Polres Tanjungpinang setelah diadang warga Kampung Sungai Jari, Jalan Dompak Naga, Dompak, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kamis 10 Januari. Maryamah tidak terima atas perlakuan warga yang mengadang di jalan saat bertugas ke kampung tersebut.

Informasi dihimpun, Maryamah mengalami kejadian itu saat hendak mendatangi warga meminta klarifikasi dugaan politik uang salah satu calon legislatif dari Partai Golkar Dapil 3 Tanjungpinang, Rabu 9 Januari sekira pukul 11.00 WIB. Saat hendak menemui warga, Maryamah yang datang bersama anggotanya tiba-tiba diadang lima orang.

Bahkan, warga meminta Maryamah pulang dan jangan pernah kembali lagi ke kampung tersebut. Merasa diintimdasi, Maryamah yang didampingi anggota Bawaslu Kepri langsung melapor ke Polres Tanjungpinang.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini