SEMARANG - Polisi menetapkan dua tersangka dalam aksi sweeping yang dilakukan kelompok bersenjata tajam di Solo pada Sabtu 12 Januari malam. Mereka sempat bentrok dengan aparat polisi saat ditertibkan hingga dua orang ditembak karena melawan.
"Sweeping itu dilakukan kelompok masyarakat yang meresahkan karena konvoi membawa senjata tajam," kata Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, Kamis (17/1/2019).
(Baca juga: Bebas Usai Kericuhan di Rutan Solo, Rumah Iwan Walet Dirusak Massa Berpedang)
Dia menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Polda Jateng. Dua orang resmi sebagai tersangka yakni Niko dan Abdul, langsung dilakukan penahanan. Sementara lainnya masih sebatas saksi.
"Dari 10 orang yang diamankan, hanya dua orang jadi tersangka. Sudah dilakukan penahanan. Delapan orang lainnya kita lepas hanya sebagai saksi atas kericuhan di Solo," lugasnya.

(Baca juga: Bawa Sajam, 10 Orang yang Diduga Hendak Sweeping di Solo Ditangkap Polisi)
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan Polda Jateng dan Polresta Solo menangkap 10 orang dari kelompok yang melakukan sweeping dan meresahkan masyarakat, Sabtu 12 Januari malam. Mereka diamankan saat berada di daerah Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Dalam proses penangkapan, dua pelaku terpaksa ditembak karena nekat melakukan perlawanan dengan menyabetkan senjata tajam ke petugas. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sejumlah senjata tajam, panah, kayu, beberapa pelat nomor palsu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.