Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PRT Penganiaya Bayi hingga Tewas Baru Kerja 4 Hari

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |12:53 WIB
PRT Penganiaya Bayi hingga Tewas Baru Kerja 4 Hari
Rumah Duka Bayi yang Tewas Dianiaya Pembantunya di Perum Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pencoran Mas, Kota Depok (foto: Wahyu M/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Polisi sudah menetapkan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial R (66) menjadi tersangka atas kasus penganiayaan bayi usia 2 bulan berinisial M hingga tewas di Perum Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Kota Depok.

Sementara dari keterangan Nurlela (37), tetangga sebelah rumah korban, sebelum kejadian korban yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan Slamet dengan Retno ini terdengar menangis kencang.

(Baca Juga: Bayi 2 Bulan Tewas Dianiaya Pembantu, Ditemukan Luka Lebam di Mulut dan Pinggang) 

"Saat mau mengantar anak sekolah sekira pukul 06.30 WIB, M sempat menangis kejer dari dalam rumah. Setelah pulang antar anak dari sekolah pembantunya tersebut tampak mencurigakan sambil membopong korban," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement