Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PRT Bunuh Bayi 2 Bulan di Depok karena Kesal Korban Sering Rewel

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |15:01 WIB
PRT Bunuh Bayi 2 Bulan di Depok karena Kesal Korban Sering Rewel
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan, tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan bayi di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (29/1/2019). (Foto : Wahyu Muntinanto/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Bayi 2 Bulan Tewas Dianiaya Pembantu, Ditemukan Luka Lebam di Mulut dan Pinggang)

Sebelumnya, pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu diamankan saat hendak kabur ke kawasan Tomang, Jakarta Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R diganjar Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dijerat pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," katanya.

(Baca Juga : PRT Penganiaya Bayi 2 Bulan hingga Tewas Berhasil Ditangkap saat Hendak Kabur)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement