Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Ratna Sarumpaet Rusak Demokrasi, Harus Diproses Hukum!

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |09:32 WIB
DPR: Ratna Sarumpaet Rusak Demokrasi, Harus Diproses Hukum!
Anggota DPR Jhonny G Plate (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berkas kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah lengkap alias P21. Ia pun tak lama lagi bakal segera diadili.

Menurut anggota DPR RI, Johnny G Plate, Ratna telah merusak demokrasi sehingga wajar diproses hukum. Ratna harus mengikuti proses hukum sebagai kewajiban warga negara.

Kendati, ia juga memiliki hak yang harus dipenuhi selama menjalani proses hukum itu sendiri. “Kasus Ratna memang harus diproses, soalnya hoaksnya itu merusak demokrasi, merusak pilpres,” katanya di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

(Baca Juga: Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Balik "Kandang" ke Polda Metro Jaya)

Sekjen Partai Nasdem itu bahkan menduga, yang membelit Ratna juga melibatkan banyak pihak. Sebab, bukan hanya Ratna yang menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

“Persoalannya bukan Ratna pribadi, ini hoaks politik menggunakan Ratna dan melibatkan paslon lain,” katanya.

Ratna Sarumpaet

Ia pun mendukung langkah aparat penegak hukum yang telah memproses Ratna karena menyebarkan berita hoaks. “Kami mendukung polisi bukan hanya pribadi Ratna, tapi menyelidiki yang lebih luas karena ini sangat merusak demokrasi kalau seperti ini terus,” tuturnya.

Johnny meyakini penegak hukum bertindak profesionalis dalam menangani Ratna. “Kita serahkan kepada Polri dan Kejaksaan, kita serahkah proses hukum dengan penegak hukum,” ujarnya.

(Baca Juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Polisi: Ratna Sarumpaet Dalam Kondisi Sehat)

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang diakuinya karena dianiaya orang tak di Bandung, Jawa Barat. Namun, akhirnya terkuak dan Ratna mengaku kalau ia telah berbohong. Muka lebamnya ternyata bukan dianiaya melainkan habis operasi sedot lemak.

Atas perbuatannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement