2. Senior Aldama ditetapkan sebagai tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang senior yakni Muhammad Rusdi (21), yang diduga terlibat dalam kasus pengroyokan tersebut.
Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon, dari kemarin pagi sampai tadi malam.
"Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jadi kronologi, pada saat si korban pulang dari kegiatan IPL," kata Dwi saat merilis kasus ini, Selasa (5/2/2019).