Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PVMBG Tetapkan Zona Berbahaya Sektoral Gunung Karangetang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |19:55 WIB
PVMBG Tetapkan Zona Berbahaya Sektoral Gunung Karangetang
Gunung Karangetang (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan warga maupun pengunjung tidak melakukan aktivitas di dalam zona bahaya Gunung Karangetang di Pulau Siau, Sulawesi Utara. Aktivitas vulkanik gunung ini dengan guguran lava masih terjadi sejak November 2018 lalu.

Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, rekomendasi zona perkiraan bahaya yang dikeluarkan PVMBG meliputi radius 2,5 km dari puncak Kawah Dua (utara) dan kawah Utama (selatan). Di samping itu, zona berbahaya juga mencakup sektoral dari puncak ke arah Barat – Barat Laut sejauh 3 km dan ke arah Barat Laut – Utara sejauh 4 km.

"Dampak aktivitas vulkanik tersebut, sekitar 53 KK (190 jiwa) mengungsi di beberapa titik. Sejumlah 33 KK (122 jiwa) berada di Penampungan Paseng, 11 KK (39) di Sekolah GMIST Batubulan, dan 9 KK (29) di rumah-rumah kerabat. Mereka merupakan penduduk yang berisko terdampak aktivitas vulkanik, yaitu di Desa Batubulan yang memiliki luas 3,96 km2. Data penduduk tercatat sekitar 159 KK (515 jiwa)," ujar Sutopo melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2019).

(Baca Juga: Gunung Karangetang Alami 66 Kali Gempa, Ini Rekomendasi PVMBG

Sehubungan dengan potensi dampak terhadap masyarakat, PVMBG merekomendasikan warga yang menetap di Kampung Batubulan, Kampung Niambangeng dan Kampung Beba untuk dievakuasi ke tempat yang aman dari ancaman guguran lava atau awan panas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement