JAKARTA – Dewan Pers memutuskan koran Indopos bersalah dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atas pemberitaan berjudul “Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?”. Putusan itu disampaikan menyusul ada laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin yang keberatan dengan berita itu.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sebagai pelapor sudah menerima risalah penyelesaian kasus itu dari Dewan Pers. Mereka sudah menggelar sidang ajudikasi terkait laporan tersebut.
"Dalam proses ajudikasi tersebut sudah diputuskan, Alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah," kata Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Berdasarkan risalah penyelesaian kasus di Dewan Pers, Indopos dinyatakan melanggar Pasal 1,2,3,4 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5a serta 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Indopos sebagai pihak teradu wajib melayani hak Jawab dari pengadu yakni TKN Jokowi secara profesional. Selain hak jawab, Indopos juga harus meminta maaf atas kesalahan itu selambat-lambatnya tiga hari setelah hak jawab diterima.
Indopos, sebagaimana risalah Dewan Pers, juga wajib membuat infografik lagi di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata 'hoaks' di dalamnya.
Indopos juga wajib mencabut berita “Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?” yang dimuat di website Indopos.co.id dan menggantinya dengan Hak Jawab serta permintaan maaf.
TKN Jokowi harus memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditantadatanganinya risalah tersebut.
(Baca juga: TKN Jokowi Laporkan Indopos ke Dewan Pers soal "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?")
Indopos wajib melaporkan bukti tindaklanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga hari setelah dimuat. Kedua belah pihak (TKN dan Indopos) sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan hak jawab dan permintaan maaf tidak dilaksanakan.
TKN Jokowi-Ma'ruf mengapresiasi putusan Dewan Pers yang menyatakan Indopos bersalah.
"Dalam waktu dekat ini kami akan sampaikan hak jawab. Kami menunggu kalau mereka tidak melakukan rekomendasi dari Dewan Pers, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," kata Ade.
(Baca juga: Penjelasan Indopos terkait Berita "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?")
Menurut Ade, Jokowi-Ma’ruf sangat dirugikan oleh pemberitaan Indopos tersebut.
(Salman Mardira)