SURABAYA - Seorang paman tega menyetubuhi keponakannya hingga puluhan kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2019, sebelum akhirnya ditangkap anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Identitas tersangka diketahui bernama Suparman (48), warga Jalan Margorukun, Surabaya. Sedangkan korban sebut saja mawar yang masih berusia 10 tahun. Tersangka leluasa menyalurkan nafsunya karena tinggal serumah dengan korban.
Tersangka menyetubuhi korban ketika sedang nonton tv serta kondisi rumah saat sepi. Sebelum menyetubuhi korban, tersangka selalu merayu dan diimingi-imingi uang. Setelah memperkosa keponakannya, tersangka memberi uang Rp20 ribu.
