Akhirnya aksi bejat tersangka diketahui keluarga korban. Kemudian dilaporkan ke polisi. Usai mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami menangkap tersangka di rumahnya pada 25 Februari 2019. Tersangka menyetubuhi korban ketika rumah sedang sepi. Setiap usai menyetubuhi tersangka memberi korban uang Rp20 ribu," terang Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (28/2/2019).
Menurut Ruth, dari hasil visum terhadap korban yang dilakukan petugas terdapat robekan akibat benda tumpul pada alat kelaminnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)