Adanya pelarangan ini, sambung Menhub, tidak ada kompensasi bagi maskapai. Sebab, itu adalah urusan B to B bagi perusahaan penerbangan tersebut.
"Kalau kompensasi urusan B to B antara maskapai dengan Boeing, tidak ada urusan dengan kita," ucap Menhub.
Larangan terbang terhadap Pesawat Boeing 737 Max 8 menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan. Di Indonesia sendiri menimpa pesawat Lion Air yang jatuh di Karawang, Jawa Barat.
Sementara di luar negeri, jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET 302 di Addis Ababa. Kedua maskapai itu menggunakan Boeing 737 Max 8.
(Hantoro)