MADINA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan larangan terbang bagi Pesawat Boeing 737 Max 8. Larangan terbang untuk sementara diberlakukan tanpa batas waktu.
"Sementara tidak ada batas waktu (sampai kapan larangannya)," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela meninjau lokasi pembangunan Bandara Bukit Malintang, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu 16 Maret 2019.

Menurut Menhub, perpanjangan larangan terbang Boeing 737 Max 8 sudah diputuskan. Adapun tanpa batas waktu yang dimaksud, tergantung dari klarifikasi Federal Aviation Administration (FAA).
"FAA itu adalah regulator dari Amerika yang menyatakan tingkat keselamatannya bisa dijamin, dan dibuat suatu atau semacam prosedur penerbangan dengan tata cara yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Larangan terbang bagi pesawat jenis tersebut bukan hanya berlaku bagi penerbangan domestik. Menhub mengatakan, larangan itu juga berlaku bagi penerbangan dari luar negeri menuju Indonesia dengan pesawat tersebut.
