Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2019 |11:35 WIB
Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Foto: Okezone
A
A
A

KESEJAHTERAAN bagi para guru dan tenaga pendidikan hingga kini masih terus diperjuangkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemdikbud terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di tanah air melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.

Salah satu upaya peningkatan profesionalisme PTK yang dilakukan adalah melakukan perubahan regulasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan regulasi pendidik dan tenaga kependidikan disini adalah perubahan regulasi tentang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dalam upaya memaksimal kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pemerintah melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Poin penting dari regulasi ini adalah menyangkut beban kerja guru PNS, yakni: mencakup merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai pembelajaran, melatih dan membimbing peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Beban kerja guru dimaksud paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.

Terkait perubahan regulasi tentang guru, Ditjen GTK Kemdikbud pada tahun 2019 dalam mendukung tugas guru agar lebih professional dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelengarakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Hal tersebut diutarakan Mendikbud saat memberikan pengarahan pada bimbingan teknis fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, beberapa waktu lalu.

“Sehingga dalam upaya memberikan penguatan dalam peningkatan kinerja pengawas pemerintah melakukan Pelatihan yang dikembangkan tidak hanya sekedar pelatihan konvensional yang selama ini dikembangkan, tetapi pelatihan yang benar-benar menyentuh sisi instristik para peserta," ungkap Mendikbud.

Mendikbud menambahkan, saat ini guru bisa menjadi kepala sekolah dengan mendapatkan tunjangan khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah. “Sudah ada permen nya (Fungsi kepala sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan seorang guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” katanya.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karir seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,”pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, menambahkan, pelatihan itu bertujuan untuk membangun tata kelola tenaga kependidikan khususnya pengawas sekolah.

Hal senada juga dijelaskan, Kasubdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir untuk Pendidik Kemendikbud, Renny Yunus. Menurutnya, jumlah pengawas sekolah di Tanah Air mencapai 30.000. Dengan adanya aturan dari Permenpan menyebutkan bahwa pengawas yang sudah menjabat sejak 1 Juli 2017 tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.

"Pola pelatihannya 71 jam. Untuk itu, kami mencetak instruktur nasionalnya dulu, baru kemudian pelatihan hingga ke tingkat kabupaten. Begitu juga untuk calon pengawas, mereka wajib mengikuti pelatihan ini," pungkasnya.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut ketiga ujung tombak pendidikan di satuan pendidikan memiliki hubungan yang harmonis dan dalam melaksanakan tugas dan perannya dapat saling mendukung dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.

Penulis: Tim Ditjen GTK

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement