JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) mendekam di balik jeruji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terkena operasi tangkap tangan terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah universitas.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD disebut-sebut menyatakan ungkapan ada jual beli jabatan di UIN/IAIN se-Indonesia. Hal itu pun langsung dibantah oleh Mahfud MD.
Pakar ilmu hukum tata negara itu menegaskan, dirinya tidak pernah menyebut masalah penetapan jabatan rektor di tiga kampus di Indonesia sebagai praktek jual beli jabatan. Tiga kampus itu adalah UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
Menurutnya, semua hanya ada tiga universitas, semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, dan menurutnya ada yang salah paham. Slah satu contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti (AFB).
"Pada tahun 2018 AFB tidak ditetapkan sebagai rektor oleh Kemenag meskipun menempati ranking 1. Pilihan Kemenag yang jatuh kepada selain AFB didasarkan pada PMA Nomor 68. Itu memang tidak salah secara prosedural karena hal itu memang kewenangan Menag untuk menetapkan 1 dari 3 yg diajukan oleh UIN/IAIN," cuit Mahfud MD di Twitter-nya @mohmahfudmd.
Mahfud menambahkan, kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta tahun 2018 lalu. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.
"Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA no 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," jelasnya.
"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.
Lalu, sambung Mahfud, di UIN Meulaboh, kasus serupa Andi juga dialami oleh Syamsuar.
"Syamsuar yang merupakan satu-satunya calon intern, namun ia dikalahkan oleh calon dari luar kampus. Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelas Mahfud.
Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan, ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja.
"Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," sambung Mahfud di akun Twitter-nya.
Mahfud juga menegaskan, dugaan praktek dagang jabatan rektor UIN, ia tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan UIN Jakarta ada suap Rp5 miliar. Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romi Romahurmuziy.
Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN.
"Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkasnya.
(Awaludin)