JAKARTA – Tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta akhirnya resmi ditetapkan. Untuk keberangkatan dari Stasiun Bundara HI ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan atau sebaliknya, tarifnya Rp14.000 sekali jalan.
Tarif itu diputuskan usai adanya kesepakan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI, Selasa (26/3/2019), setelah sempat terjadi polemik karena adanya beda pendapat legislatif dan eksekutif.
"Alhamdulilkah sudah disepakati angkanya sesuai yang tercantum dalam tabel ini dan inilah yang akan juga diumumkan kepada masyarakat pengguna MRT diJakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Gedung DPRD DKI.
Peresmian operasional MRT Jakarta (Fadel/Okezone)
Tarif MRT ditetapkan berbeda-beda tergantung jarak tempuh antar stasiun. Tarif paling murah disepakati Rp 3.000.
"Penghitungannya berdasarkan pada jarak antar stasiun sehingga saat diumumkan akan berbentuk tabel. Jadi, dari tiap tempat itu beda-beda," ujarnya.
Perjalanan MRT dari Bundaran HI ke Lebak Bulus melewati 11 stasiun. Jarak tempuh dari satu stasiun ke stasiun lain berbeda.
Sebelum tarifnya ditetapkan, legislatif dan eksekutif DKI sempat berpolemik. DPRD DKI kemarin menetapkan tarif MRT Rp8.500 per 10 kilometer, namun Pemprov DKI belum sepakat.
Anies meminta DPRD tidak mengambil keputusan hanya untuk kepentingan politis Pemilu 2019, harus strategis untuk jangka panjang. "Jangan pengambilan keputusan (Tarif MRT) karena mau Pemilu," kata Anies.
Kalangan DPRD menanggapi pernyataan Anies.
“Kita sama sekali tidak ada urusan dengan konteks pemilu. Emang MRT itu direncanakan untuk persoalan Pemilu? Jadi jangan terlalu pendeklah berpikir," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
(Salman Mardira)