JAKARTA - Korban kasus dugaan penganiayaan, Ronny Kosasih Yuniarto melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 25 Maret 2019 lalu untuk meminta perlindungan hukum sehubungan adanya perkara penganiayaan berat. Penanganan kasus penganiayaan itu hingga kini tidak diketahui kelanjutannya alias mangkrak.
Kuasa hukum Ronny Kosasih, Yanuar Bagus Sasmito mengatakan, surat tersebut dikirimkan untuk meminta perlindungan hukum usai kliennya dan istrinya menjadi korban dugaan penganiayaan oleh anggota DPR, Herman Hery yang hingga saat ini kasusnya mangkrak di kepolisian.
“Kami mendengar juga teman-teman media bertanya kepada Kapolda (Metro Jaya), tetapi tidak ada tanggapan sampai sekarang, seakan-akan bungkam dari Kapolda, kami belum mendengar kabar terbaru," ungkap Yanuar di Jakarta Jumat (29/3/2019).
(Baca juga: Dituding Lakukan Penganiayaan, Anggota DPR Herman Hery Kebingungan)
Yanuar juga mengaku sudah mengirimkan surat aduan yang dialami kliennya kepada Kapolri, MKD DPR RI dan Kapolda Metro. Ia mengatakan saat ini kasus kliennya sudah berjalan sembilan bulan.
Di mana terduga pelaku baru dijadikan saksi dan 5 saksi kunci sudah diperiksa menunjuk yang bersangkutanlah sebagai pelakunya. “Kuasa hukum mendesak dilakukan segera gelar perkara,” katanya.
Sebelumnya Herman mengaku terkejut mendengar jika ia dituding telah menganiaya seseorang. Menurutnya, ia baru mengetahui insiden itu ketika ditanya sejumlah awak media.