Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bagus Bawana Didakwa Bikin Onar dengan Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 04 April 2019 |18:34 WIB
Bagus Bawana Didakwa Bikin Onar dengan Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
Bagus Bawana menjalani sidang hoaks 7 kontainer surat suara di PN Jakarta Pusat (Foto: Achmad Fardiansyah)
A
A
A

Ilustrasi

(Baca Juga: Ingin Bikin Gaduh Jadi Motif Bagus Bawana Putra Sebarkan Hoaks Surat Suara 7 Kontainer

Tidak hanya di WA, Bagus juga menulis informasi adanya tujuh kontainer yang berisi 70 juta surat suara yang telah tercoblos melalui akun Twitternya. "Terdakwa mem-posting di akun media sosial, 'Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg sdh tercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief_, @Fahrihamzah," ujarnya.

Atas perbuatannya, Bagus didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement