Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Penjelasan Dahnil soal Kasus Ratna Sarumpaet di Persidangan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |13:26 WIB
Ini Penjelasan Dahnil soal Kasus Ratna Sarumpaet di Persidangan
Dahnil Anzar jalani persidangan (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kordinator Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak dihadirkan oleh JPU sebagai saksi terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.

Dalam persidangan mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah menjelaskan bahwa mengetahui informasi Ratna pada 1 Oktober 2018 di Kertanegara 4 atau kediaman Prabowo Subianto.

"Waktu itu kita ada pertemuan di Kertanegara semua beberapa anggota BPN di situ disampaikan termasuk pak Prabowo bahwasanya Bu Ratna mengalami penganiayaan kemudian Bu Ratna ingin bertemu dengan pak Prabowo," ucap Dahnil saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Saat itu kata Dia, informasi yang beredar Ratna mengalami penganiayaan didalam mobil dan ditinggalkan di suatu tempat. Mereka yang mendengar informasi itu pun langsung terkejut. Prabowo pun dalam pertemuan itu disampaikan ingin bertemu dengan Ratna.

"Karena sebelumnya kan bu Ratna menerima banyak teror, jadi kemudian tiba-tiba ada berita pemukulan dan saat itu kaget karena ada pak Prabowo ingin melihat kondisi bu Ratna," paparnya.

Ratna Sarumpaet

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement