MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap dua orang tersangka anggota sindikat narkoba internasional penyelundup sebanyak 64 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap BNN bersama TNI AL di wilayah Pantai Sruway, Aceh Tamiang, Aceh pada 13 September 2018 lalu.
Keduanya adalah Syamsul Bahri dan Maman Nurmansyah. Mereka ditangkap di Pulau Penang, Malaysia beberapa hari lalu.
Baca Juga: Ngaku Anggota BNN Biar Pakai Sabu Gratis, Pengangguran Ini Ditangkap
Penangkapan keduanya bermula dari investigasi BNN bersama TNI AL akan temuan speedboat yang membawa 64 kilogram sabu-sabu itu. Investigasi itu berhasil mengarahkan penyelidikan kepada kedua tersangka.
BNN bersama TNI AL kemudian mencoba mengidentifikasi keberadaan keduanya, dan diketahui keduanya sudah melarikan diri ke Malaysia. BNN kemudian berkordinasi dengan Polisi Narkoba Malaysia dan berhasil mengidentifikasi keduanya berada di Pulau Penang.