Berdasarkan pengkuan tersangka, kedua pelaku diperintahkam oleh empat orang tersangka yang masih dalam pengejaran untuk membuang dua karung berisikan mayat ke tengah laut. "Kedua pelaku ini baru dijanjikan upah setelah hasil penjualan speedboat milik korban," ucapnya.
Indra juga mengungkapkan, motif pembunuhan dua orang yang mayatnya dimasukkan dalam karung tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi. Para pelaku ingin menguasai kapal speadboot milik korban.
"Motifnya adalah ekonomi, ada dugaan kami sampai saat ini ekonomi terkait kepemilikan kapal spead boot dan ada barang barang lain yang diinginkan pelaku," kata Indra.
Dia mengungkapkan, speedboat yang ingin dikuasai sempat membawa dua mayat dalam karung untuk dibuang di tengah laut oleh nahkoda kapal inisial B dan anak buah kapal S. Keduanya diperintahkan oleh empat orang yang masih dalam pengejaran untuk membuang kedua mayat ke tengah laut setelah menghabisi nyawa keduanya di daratan.
"Kedua pelaku yang sudah ditangkap hanya menerima paket mayat atas nama ini, dan mereka membuang," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penemuan mayat dalam karung merupakan pembunuhan berencana. Kedua pelaku dijerat 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. "Kita tetapkan ini pembunuhan berencana. Mereka rencanakan pembunuhan dari awal. Mereka melakukan pertemuan di daerah Binuangen sebelum membunuh," ungkapnya tegas.