JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang kelompok buruh yang menganut paham Anarko Sindikalisme sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat ketika peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penetapan dua orang tersangka itu terkait dengan pelanggaran pidana pengrusakan fasilitas umum dan Vandalisme.
"Dari (pelaku) dewasa sudah dilakukan identifikasi tentang keterlibatan mereka dalam suatu tindak pidana khususnya perusakan dan aksi vandalisme, ditetapkan dua TSK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
(Baca Juga: Massa Berpakaian Hitam-Hitam Ricuhkan Aksi Buruh di Bandung)
