JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang kelompok buruh yang menganut paham Anarko Sindikalisme sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat ketika peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penetapan dua orang tersangka itu terkait dengan pelanggaran pidana pengrusakan fasilitas umum dan Vandalisme.
"Dari (pelaku) dewasa sudah dilakukan identifikasi tentang keterlibatan mereka dalam suatu tindak pidana khususnya perusakan dan aksi vandalisme, ditetapkan dua TSK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
(Baca Juga: Massa Berpakaian Hitam-Hitam Ricuhkan Aksi Buruh di Bandung)
Dedi menjelaskan, dari 619 kelompok yang khas dengan penampilan pakaian hitam dan penutup wajah itu telah diidentifikasi menjadi dua kelompok. Yakni, mereka yang masih di bawah umur dan sudah dewasa.
"Diidentifikasi kembali terdiri dari 326 adalah dewasa dan 293 anak anak," tutur Dedi.
(Baca Juga: Jurnalis Dianiaya Polisi saat Liput Aksi May Day di Bandung)
Untuk para pelaku yang masih anak-anak, kata Dedi, pihaknya melakukan langkah-langkah pembinaan. Sedangkan, pelaku yang sudah dewasa, polisi menerapkan hukuman pidana.
"Khusus anak-anak pola yang dilakukan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung memanggil seluruh orang tua. Polanya adalah pola persuasif," kata Dedi.
(Ari)