Dia mengatakan, perubahan jam kerja itu dilakukannya agar para ASN tetap produktif bekerja meskipun sedang berpuasa. Dengan memajukan jam kerja lebih awal dan waktu pulang siang hari, diharapkan para ASN dapat bekerja lebih fokus dan bisa tetap beraktifitas lain di lingkungannya masing-masing.
Baca juga: Ini Jadwal ASN Selama Bulan Ramadan, Masuk Pukul 08.00!
"Yang penting semua ibadah selama bulan ramadhan berjalan dengan baik, ibadah puasanya, ibadah kerja, dan ibadah hablumminannasnya," tuturnya
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 Hijriyah, junlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situaai dan kondisi setempat.