Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Lakukan Skimming, Warga Sri Lanka Ditangkap di Kudus

Antara , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |16:22 WIB
Diduga Lakukan <i>Skimming</i>, Warga Sri Lanka Ditangkap di Kudus
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasukkan kartu debit bertulis "JR" ke lubang ATM, kemudian melakukan penarikan Rp500.000, namun di layar monitor muncul tulisan "transaction cannot be processed, please contact your bank".

"Pengakuan pelaku, memang belum sempat mengambil uang karena gagal. Namun, tindakannya mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1 atau ayat 2 jo pasal 30 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Rasaiah Satheeskumar di hadapan petugas mengakui tinggal di Indonesia sejak tujuh tahun yang lalu.


      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement