Ajakan penolakan PNS itu mendapat perhatian banyak pihak. Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto mengatakan, ajakan penolakan THR dan gaji ke-13 merupakan tindakan tidak etis karena hanya untuk memprovokasi PNS yang dilandasi kebencian kepada salah seorang presiden.
Tasdik justru meminta PNS yang hendak menolak THR dan gaji ke-13 karena dasar tidak suka dengan pemerintahan saat ini untuk keluar atau berhenti sebagai PNS. Menurutnya, langkah itu lebih tepat karena sebagai bentuk konsistensi sikap mereka.
(Fiddy Anggriawan )