Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: THR Ojol dan Kurir Online Apresiasi yang Selayaknya Diberikan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 15 Maret 2025 |22:57 WIB
DPR: THR Ojol dan Kurir Online Apresiasi yang Selayaknya Diberikan
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online memang sudah seharusnya diberikan. Ia pun meminta pihak aplikator untuk memenuhi imbauan dari pemerintah.

"Langkah tepat dari pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja berbasis aplikasi. THR untuk pengemudi ojol dan kurir online adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan," ujar Netty, Jumat (14/3/2025).

Oleh karenanya, Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR bagi ojol dan kurir online.

“Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan THR," kata Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online. Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Kemenaker pun sudah menetapkan BHR bagi mitra pengemudi ojek online ojol sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengungkap rata-rata penghasilan pengemudi ojol sebesar Rp3 juta per bulan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement