Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima 3 Laporan Penerimaan Gratifikasi

Antara , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2019 |19:28 WIB
 KPK Terima 3 Laporan Penerimaan Gratifikasi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin (20/5) telah menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

"Kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud tiga barang ya, ada yang bentuk uang dan ada yang bentuk barang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Adapun, kata dia, tiga barang itu berupa makanan dalam bentuk parsel dengan nilai estimasi sekitar Rp2 juta, uang senilai Rp200 ribu, dan karangan bunga senilai Rp2,5 juta.

"Di satu sisi tentu saja kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak. Jadi, kami harap pejabat juga cukup tegas menyampaikan dan menolak atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan," ucap Febri.

 KPK

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik menjelang hari raya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement