Menurut Febri, penyidik akan menguraikan lebih lanjut temuan uang ratusan juta yang ada di meja kerja Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyidikan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy. KPK akan mengembangkan perkara dugaan jual-beli jabatan di Kemenag.
"Kami akan dalami di proses penyidikan dengan tersangka RMY. Atau kalau dibutuhkan nanti pengembangan perkara baru ya tidak tertutup kemungkinan akan kami bahas lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang Rp180 juta dan 30 ribu Dolar Amerika Serikat usai menggeledah ruang kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu.
Selain ruangan Menag, tim juga menggeledah ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.
(Edi Hidayat)