Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disebut Terima Rp70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan, Ini Penjelasan Menag

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2019 |20:37 WIB
Disebut Terima Rp70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan, Ini Penjelasan Menag
Menag Lukman Hakim (Okezone)
A
A
A

Uang tersebut juga baru disampaikan ajudan kepada Menag setelah sampai di Jakarta. "Jadi sejak awal, saya memang tidak tahu adanya pemberian uang tersebut," tandasnya.

Saat uang tersebut dilaporkan oleh ajudan, Menag menolak untuk menerimanya. Menag berpendapat dirinya tidak berhak atas uang tersebut karena tidak memiliki acara apapun yang digelar Kanwil Kemenag Jawa Timur.

"Saya sudah meminta ajudan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun, mengingat Ajudan tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan kembali oleh Ajudan kepada saya pada 22 Maret 2019," terang Menag.

 Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Menyuap Romahurmuziy Rp91,4 Juta

"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10juta itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," sambungnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement