RASHT – Seorang perempuan Iran dipersekusi karena dia tidak mengenakan hijab dan menari.
Aksi kekerasan itu terekam kamera di kota pesisir, Rasht di Laut Kaspia.
Terlihat sejumlah orang berkumpul di sekeliling perempuan itu sebelum seorang pria mencengkeram kepalanya dan membantingnya.
Perempuan itu kemudian berhasil berdiri, tapi orang lain memukul wajahnya, hingga dia terjatuh kembali.
Iran memberlakukan aturan berpakaian Islami yang ketat setelah revolusi 1979.
Setiap perempuan di atas usia 13 harus menutupi diri mereka dari kepala hingga kaki dan mereka tidak diperbolehkan mengenakan gaun yang memperlihatkan bentuk tubuh mereka.
Para pelanggar aturan bisa menghadapi dua bulan penjara dan denda 500.000 real atau setara Rp305 ribu.
Presiden Hassan Rouhani sebelumnya mengisyaratkan pelonggaran hukum yang mengatakan itu bukan urusan polisi untuk menegakkan aturan agama.
We Iranian women didn’t ask for the #hijab; it was imposed on us.
Hijab is not intended to protect women; it’s used to abuse & demean #women.
Hijab is not intended to create order in a society; it’s used to justify #violence against women. #Iran pic.twitter.com/xK2oDgHZ47— Marjan (@MarjanKg) 18 Juni 2019
Namun pada 2016 diyakini ada 7.000 polisi moral yang menyamar untuk mencari para perempuan tidak mengenakan jilbab dengan benar.
Pada bulan April tahun ini sejumlah perempuan Iran melepas jilbab mereka yang kemudian dikenal sebagai #WhiteWednesdays.
Baca: Siaran Langsung TV Rekam Momen Gempa Iran, Komentator Kabur dari Studio
Baca: Ayatollah: Iran Tidak Ingin Berperang dengan Amerika Serikat
Gerakan ini dimulai setelah pengacara hak asasi manusia internasional Nasrin Sotoudeh dijatuhi hukuman 33 tahun penjara dan dicambuk 148 kali karena melindungi perempuan yang melepas jilbab mereka.
(fzy)