"Efeknya 7-11 kali lebih parah dibanding ekstasi biasanya. Orang yang baru mengkonsumsi ekstasi jenis itu, langsung masuk ke rumah sakit," kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari menyebutkan ekstasi yang beredar di Indonesia umumnya hanya mengandung zat yang mengandung MDMA dan MDA. Dan untuk jenis baru ini, diketahui terbuat dari tiga zat berbeda yang digabung jadi satu.
"Ekstasi atau tablet yang kita temukan ini terdiri dari tiga jenis narkoba, bukan hanya satu jenis, yaitu katinon, pentilon dan sintetik kanabinoit," kata Arman Depari.
Arman menjelaskan, apa yang bisa dijual, apa yang diminati oleh masyarakat, pengedar pasti akan produksi dan mereka juga meningkatkan kualitasnya. Karena narkoba ini tidak satu sumber, kalau dari sumber yang lain dari jenis lain kurang begitu enak. Tentunya para pengguna pecandu mencari yang menurutnya enak.