Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak yang Bakar Ibu Tiri di Sumut Diancam Hukuman Mati

Antara , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2019 |04:01 WIB
Anak yang Bakar Ibu Tiri di Sumut Diancam Hukuman Mati
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

ASAHAN - Anak tiri yang membakar ibunya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diancam hukuman mati. Pasalnya pelaku sudah merencanakan pembakaran terhadap ibu tirinya itu.

Jumasri alias Jum (43) pelaku pembakar ibu tiri di Jalan Mawar, Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, melarikan diri usai melakukan aksi terkutuknya itu. Namun polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku.

"Kita jerat dengan Pasal 340, karena pelaku sengaja membeli jerigen berisi bensin sehari sebelumnya," ucap Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu di RSU Kisaran seperti diwartakan Antaranews, Jumat (28/6/2019).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna menjelaskan, pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kakinya lantaran berusaha melawan petugas.

 Ilustrasi

"Selama tiga hari kita cari akhirnya ketemu dan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kita lumpuhkan," ucap Faisal sembari menyebutkan pelaku diringkus di kawasan Riau.

Dalam pengejaran, kata mantan Kapolres Nisel ini, pelaku juga mengelabui petugas dengan menggunduli kepala dan kumisnya. Namun polisi tetap bisa mengenalnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jumasri alias Jum kabur usai membakar Saminem yang merupakan ibu tirinya, Selasa 25 Juni lalu.

Nyawa korban tidak dapat tertolong meskipun sudah mendapat perawatan medis, karena mengalami luka bakar hampir 90 persen.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement