JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendaftarkan lima perwakilannya jadi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Setneg, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Adapun kelima jaksa yang didaftarkan sebagai capim lembaga antirasuah tersebut tertuang dalam surat bernomor B-085/A/Cp.2/07/2019 perihal Pengusulan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk Mengikuti Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Kelima nama tersebut yakni Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo; dan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Johanis Tanak.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Muhammad Rum; Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ranu Mihardja; serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.
Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ranu Mihardja mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pencalonan kepada Tuhan YME.
Baca Juga: Harapan JK soal Capim KPK: Jangan Asal Tangkap
"Kan harus punya keyakinan kita, namanya manusua berusaha tapi semuanya ada di tangan Tuhan YME. Kita harus berusaha, tapi jangan ada kepentingan sesaat dan pribadi," katanya.
Ranu mengaku bangga bisa mewakili korps Adhyaksa yang dicalonkan sebagai capim lembaga antirasuah. Dia juga memastikan akan terbuka dalam melakoni proses seleksi tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)