SALATIGA – Eko Prianto (41) warga Jalan Luku I Gang Waris 3 Medan, Kelurahan Kwala Belaka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi Satreskrim Polres Salatiga. Ia mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Salatiga dan melakukan serangkaian penipuan.
Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono, menjelaskan pelaku melakukan penipuan di halaman parkir mall Ramayana Salatiga beberapa waktu lalu. Modus tersangka mengaku sebagai kasatreskrim menipu dengan cara menjanjikan kepada para korban dapat memberikan handphone dan barang lain dengan harga murah dari barang bukti hasil pengungkapan kasus di instansi kepolisian.
“Tersangka dalam menjalankan aksi penipuannya itu mengaku sebagai polisi untuk mengelabuhi korban. Ia juga melengkapi diri dengan senjata api jenis soft gun,” kata Gatot Hendro Hartono saat gelar pengungkapan kasus di Mapolres Salatiga, mengutip krjogja, Rabu (10/7/2019).

Para korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka tersebut hingga jutaan rupiah. Perbuatan tersangka ini, menurut kapolres, melanggar pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga : Ngerampok Mobil Pakai Seragam Polisi, Pria Ini Ditangkap Warga
Tersangka mengaku dirinya melakukan tindak kejahatan penipuan untuk biaya pengobatan dirinya yang terkena penyakit glukoma. “Uang hasil penipuan saya gunakan untuk berobat,” ujarnya.
Mengenai senjata pistol softgun untuk gagah-gagahan, ia mengaku membeli melalui media sosial seharga Rp2 juta di Semarang.
Baca Juga : Polisi Gadungan Pacari Pengusaha Laundry, Emas Senilai Rp48 Juta Raib
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.