Disisi lain, kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin menulai unsur-unsur yang ada pada dakwaan tidak terbukti adanya tindak pidana terhadap kliennya.
Mulanya, Satgas Mafia Bola mencurigai adanya upaya penghancuran barang bukti terkait sobekan kertas dari mesin penyobek kertas. Namun belakangan diketahui hal itu dilakukan staf lainnya bernama Salim atas perintah Subekti yang merupakan karyawan bagian keuangan PT. Liga Indonesia lama dan sekarang sebagai karyawan bagian keuangan Persija.
Untuk barang bukti yang diambil oleh Mus Muliadi, Mustofa membantah jika sama sekali bukanlah upaya untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti.
Ia menuturkan laptop yang diambil itu merupakan milik Subekti, pengambilan laptop itu merupakan inisiatif Mus Muliadi dan bukan terdakwa yang menyuruh.
Jaksa menuntut terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Juli 2019.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Joko Driyono bersalah karena dinilai terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun dalam menyusun tuntuan itu, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan pria yang akrab disapa Jokdri itu, yakni mengakui perbutaannya dan bersikap sopan. Sementara hal yang memperberatkannya yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti-Mafia Bola.
(Edi Hidayat)