Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |00:00 WIB
Atiqah Hasiholan Bersyukur Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Atiqah Hasiholan (Foto: Okezone)
A
A
A

Ratna Sarumpaet

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna enam tahun penjara.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement