Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tuntutan Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kemenag Diwarnai Mati Lampu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |16:36 WIB
Sidang Tuntutan Terdakwa Suap Jual-Beli Jabatan Kemenag Diwarnai Mati Lampu
Sidang tuntutan terdakwa suap jual beli jabatan di Kemenag diwarnai mati lampu (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Penundaan itu dilakukan lantaran ruang sidang Pengadilan Tipikor terjadi pemadaman listrik atau mati lampu sekira pukul 16.15 WIB. Akibat ruangan yang gelap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kelanjutan pembacaan tuntutan.

Padahal, sebelum padamnya lampu tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK masih membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Muafaq.

"Ditunda dulu sidangnya. Sekaligus kita gunakan waktu ini untuk Salat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Sidang jual beli jabatan di Kemenag ditunda karena mati lampu (Foto: Putera/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement