Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Siap Diterjunkan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2019 |11:59 WIB
Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Siap Diterjunkan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama stakeholder lainnya menerjunkan tim pemeriksa hewan kurban guna menjamin kesehatan hewan yang akan disembelih pada perayaan Iduladha 1440 Hijriyah.

Hal tersebut dilakukan guna untuk mencegah zoonosis atau penyakit ternak yang dapat menular ke manusia, misalnya saja antraks (sapi gila).

Direktur Kesehatan Hewan Kementan RI, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, mengatakan pihaknya menerjunkan tim pemeriksa kesehatan hewan kurban sebanyak ribuan orang di seluruh Indonesia. Sedangkan di wilayah Jabodetabek jumlahnya sekira 400-an.

Tim ini terdiri dari Kementan, dinas terkait, mahasiswa kedokteran hewan perguruan tinggi, beserta kelompok lainnya.

Lipsus Hewan Kurban

“Untuk Jabodetabek sekitar 400 orang. Tapi kalau se-Indonesia mungkin bisa (ribuan). Nanti di tiap daerah juga dinas berkoordinasi dengan perguruan tinggi setempat,” kata Fadjar saat berbincang dengan Okezone, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan pada dasarnya tim tersebut merupakan satu kesatuan. Namun pada praktiknya akan terbagi dua. Tim yang satu akan memeriksa kesehatan hewan kurban dari kandang asalnya atau sebelum dimobilisasi. Kemudian ada tim lainnya yang akan mengecek kesehatan hewan di tempat penampungan tujuan.

“Tim yang tangani kesehatan sebelum dijadikan hewan kurban di daerah asal itu masih dari kesehatan hewan. Tapi kalau di penampungan dan pemotongan dari kesehatan masyarakat veteriner,” terangnya.

Fadjar berujar, hanya hewan yang sudah mendapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang boleh dimobilisasi ke tempat lainnya. SKKH didapat setelah dokter melakukan pemeriksaan terhadap hewan tersebut.

Hewan yang sehat pada umumnya memiliki ciri-ciri lincah, segar, tidak ada cacat fisik dan mudah makan. Sedangkan hewan yang terindikasi berpenyakit umumnya lemas, mengeluarkan cairan dari telinganya, ataupun ada luka di tubuhnya.

Fadjar menambahkan, kebutuhan hewan kurban pada Iduladha 1440 Hijriyah ini diprediksi meningkat 10% dari tahun sebelumnya. Pada 1439 Hijriyah, kebutuhan kurban mencapai 1.224.284 ekor yang terdiri atas 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing dan 219.253 ekor domba.

“Untuk tahun 2019 diprediksi akan meningkat 10%. Jadi sekitar 1.350.000 ekor,” ungkap dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Kementan sudah mengedarkan surat ke seluruh dinas di daerah sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Peraturan ini mengatur antara lain, persyaratan minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban.

Lalu peraturan ini juga menjelaskan tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam. Kementan juga fokus melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban agar bebas dari penyakit zoonosis. Kemudian penyembelihan hewan mesti sesuai syariat Islam. Dan, distribusi daging kepada mustahiq harus bersih dan higienis.

“Jadi itu petunjuk yang baik seperti apa. Harus memenuhi kaidah agama, kaidah kesejahteraan hewan, kaidah sanitasi dan higienis, sehingga penyembelihan memenuhi syariat agama dan hewan tidak tersiksa,” pungkas Fadjar.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement