Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Enam Tahapan Pertimbangan Polisi Berhak Pegang Senjata Api

Enam Tahapan Pertimbangan Polisi Berhak Pegang Senjata Api
Ilustrasi tembak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Menyusul insiden penembakan Bripka Rahmat Efendy oleh sesama anggota kepolisian Brigadir Rangga Tianto di Mapolsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 25 Juli 2019 malam, pihak kepolisian membeberkan enam tahapan pertimbangan anggotanya berhak memegang senjata api.

"Ada sekitar enam langkah dan sekaligus pertimbangan kalau anggota Polri memegang senjata api (senpi)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra, Jumat 26 Juli 2019, sebagaimana dinukil dari Antaranews.

Baca juga: Kriminolog: Polisi Tembak Polisi karena Kematangan Pribadi Tidak Kuat 

Pertimbangan itu, kata Asep, adalah untuk menilai kelaikan anggota kepolisian dalam memegang dan membawa senjata api dalam bertugas.

Pertimbangan pertama, penilaian terhadap tugas anggota kepolisian tersebut, apakah berorientasi untuk memegang senjata api atau tidak.

Penembakan sesama polisi di Polsek Cimanggis Depok. (Foto: Okezone)

"Jadi dilihat dulu kepentingan yang bersangkutan memegang senpi tepat atau tidak dalam tugasnya," kata Asep.

Kedua, yang bersangkutan harus mendapat rekomendasi dari pimpinannya sebagai pihak yang menilai kelaikan anggotanya untuk memegang senjata api.

Pertimbangan ketiga, yang bersangkutan harus lulus uji psikologi. Pertimbangan keempat dan kelima, wajib lulus uji kesehatan dan uji kemahiran menembak.

Baca juga: Penembakan Polisi, Komisi III: Pembinaan Rutin Harus Dilakukan 

Terakhir, tambah Asep, adalah yang paling menentukan, yakni dilihat rekam jejaknya. Sebab jika yang bersangkutan lulus semua tahapan tapi rekam jejaknya buruk, tidak akan bisa memegang senjata api.

"Misalkan rekam jejaknya buruk, seperti berperilaku buruk, melakukan kekerasan kepada masyarakat, maka dia tidak boleh memegang senpi," ucap Asep.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan inspeksi kepemilikan senjata api setiap enam bulan dengan memeriksa perlengkapan senjatanya, termasuk pemiliknya sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement