Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Presdir Lippo Cikarang Absen Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap Meikarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |11:42 WIB
Eks Presdir Lippo Cikarang Absen Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Suap Meikarta
Bartholomeus Toto (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presid‎en Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta, pada hari ini.

Namun, Bartholomeus absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mendapat laporan bahwa, surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik belum diterima oleh Bart‎holomeus Toto.

"BTO diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Penyidik diinformasikan bahwa surat belum diterima (oleh BTO)," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8/2019).

KPK

Baca Juga: KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bepergian ke Luar Negeri

KPK berencana memanggil ulang Bartholomeus pada Kamis, 8 Agustus 2019, pekan depan. KPK berharap Bartolomeus kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.

"Dipanggil kembali Kamis, minggu depan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Bartholomeus untuk bepergian ke luar negeri. Tak hanya Bartholomeus, KPK juga mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat ‎ (Jabar), Iwa Karniwa untuk bepergian ke luar negeri.

KPK melarang kedua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi.

Bartholomeus diduga sebagai pihak dari PT Lippo Cikarang yang‎ bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.

Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Sementara Iwa Karniwa‎ diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement