Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Kasus itu bermula setelah Rius mengunggah video kekecewaannya melalui akun Instagram-nya, @rius.vernandes, tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu, 13 Juli 2019 malam. Namun, kini kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang persoalan itu ke ranah hukum.
Menurut dia, penggunaan media sosial (medsos) di era perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat pola hidup orang berubah. Sehingga, ungkapan-ungkapan kritik dan saran seperti itu tak bisa dijadikan dasar seseorang tersangkut delik pidana.
“Kalau hanya sifatnya komplain dan kritik, ya jangan dipidana,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Pasal 27 UU ITE Tidak Mungkin Dihapus