JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan, pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), harus dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal “karet” yang ada dalam UU tersebut.
“Jadi saya kira mendesak untuk UU ITE diubah. Sekarang itu kan kemajuan teknologi cepat, cara orang berkomunikasi juga sudah berubah, jadi itu harus disesuaikan. Jadi mesti diperjelas kriteria hukumnya,” kata Chudry kepada Okezone, Sabtu (3/8/2019).
Baca Juga: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Menkumham Wacanakan Revisi UU ITE
Ia mengkhawatirkan, bila UU ITE tidak direvisi maka akan semakin banyak korban-korban tak bersalah hanya karena penggunaan pasal yang tak jelas. Salah satu contohnya seperti kasus pelaporan Youtuber Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica oleh pihak maskapai Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bandara Soekarno Hatta.