Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Kabulkan Gugatan Hariz Azhar-Fatia, Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |14:31 WIB
MK Kabulkan Gugatan Hariz Azhar-Fatia, Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar
Haris Azhar dan Fatia di PN Jaktim usai divonis bebas. (Foto: MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Hariz Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan, untuk menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam sidang putusan gugatan nomor perkara 78/PUU- XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), MK mengabulkan untuk menghapus dua pasal tersebut, tapi menolak menghapus Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement