Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Kabulkan Gugatan Hariz Azhar-Fatia, Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |14:31 WIB
MK Kabulkan Gugatan Hariz Azhar-Fatia, Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar
Haris Azhar dan Fatia di PN Jaktim usai divonis bebas. (Foto: MPI/Irfan)
A
A
A

Selanjutnya, pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta enyatakan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE telah kehilangan objek karena telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

 BACA JUGA:

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan perkara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement